Ada 19 Desa di Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi Bakal Calon Kades

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan seleksi transparan bagi bakal calon kepala desa pada 19 desa dengan pendaftar lebih lima orang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi persiapan seleksi di Cikarang Pusat.

Seleksi diperlukan untuk menetapkan maksimal lima bakal calon kepala desa yang dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

Endin menegaskan, seluruh proses harus berlangsung objektif tanpa keberpihakan, intervensi, diskriminasi, maupun perlakuan khusus terhadap bakal calon.

“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan Insyaallah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Dia meminta mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi disampaikan secara jelas, serta terbuka.

Endin menyebutkan, enam aspek perlu dipastikan, mulai dari kesamaan pemahaman aturan hingga koordinasi menjaga keamanan selama tahapan berlangsung.

Kesamaan pemahaman juga mencakup hak, kewajiban, tata tertib bakal calon dan mekanisme penyelesaian keberatan atau sengketa.

“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Menurut Endin, keterbukaan proses penting untuk membangun kepercayaan bakal calon, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.

Dia meminta, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan dan pihak terkait menjaga integritas.

“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas,” tuturnya.

Pemkab Bekasi berkomitmen memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 berlangsung aman, demokratis, jujur dan adil.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengatakan, tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi dan jadwal.

Tahapan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026, termasuk persiapan bagi desa dengan bakal calon lebih dari lima orang.

“Hari ini kami melakukan pengarahan terakhir kepada pemerintah desa terkait laporan progres Pilkades tahun 2026, baik Pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujarnya.

Sebanyak 154 desa akan melaksanakan Pilkades 2026 dengan sebagian desa dipersiapkan menggunakan sistem pemungutan suara digital (e-voting).

Untuk desa yang menggunakan sistem digital, tersedia satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan TPS lainnya memakai mekanisme konvensional.

DPMD juga menyiapkan simulasi lanjutan Pilkades digital dan konvensional yang dijadwalkan berlangsung 14 – 15 September 2026.

Insyaallah simulasi lanjutan akan dilakukan pada 14 – 15 September 2026. Simulasi ini mencakup Pilkades Digital maupun mekanisme konvensional,” ungkap Iman.

DPMD membuka fasilitasi dan pendampingan bagi pemerintah desa, serta panitia untuk menyelesaikan dinamika selama seluruh tahapan Pilkades.

Sejumlah desa juga mengusulkan sistem digital untuk Pergantian Antarwaktu (PAW), salah satunya Desa Tanjungsari yang dijadwalkan Oktober 2026.

“Untuk Desa Tanjungsari, mereka meminta pelaksanaan PAW menggunakan sistem digital. Nanti kami coba jembatani dengan teman – teman IT Jawa Barat,” tuturnya.

Pemkab Bekasi berharap mekanisme seleksi dan pemungutan suara yang terbuka memberi kepastian bagi calon sekaligus menjaga ketertiban warga. I

 

 

Kirim Komentar