Ada 30% Ruang Publik Harus Dialokasikan untuk UMKM

Tercatat sebesar 30% ruang publik harus dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Kementerian UMKM, akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021,” katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Regulasi ini, lanjut Maman, mengamanatkan agar ruang – ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Bandara Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30% untuk UMKM.

Menteri Maman mencontohkan, sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik.

Namun demikian, dia menilai masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar