Sampai dengan saat ini, persoalan sampah masih menjadi isu serius di Bali, sehingga Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa permasalahan itu saat hadir dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah pada sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) di Kabupaten Badung.
Dia mengungkapkan bahwa 41% persoalan sampah di Pulau Dewata bersumber dari sektor pariwisata Horeka.
Adapun sebagian besar Horeka berpusat di Kabupaten Badung.
Menurut Koster, disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan ketat terhadap hotel, restoran, dan kafe dalam pengelolaan sampah masing – masing. “Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup.”
Koster mengaku, terus memantau secara ketat perkembangan pengelolaan sampah di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Badung.
“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.
Kabupaten Badung, dia menambahkan, memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia dengan kontribusi terbesar dalam sektor hotel dan restoran di Bali.
Koster kembali menyinggung soal kondisi TPA Suwung yang sudah mengalami overload dan menimbulkan polusi lingkungan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pola lama pengelolaan sampah harus segera diakhiri.
“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tuturnya.
Saat ini, volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari. Sedangkan Kota Denpasar jauh lebih banyak, yakni 1.300 ton per hari.
Meski kondisi mulai membaik, kata Koster, capaian tersebut masih belum memenuhi target yang diharapkan.
Untuk itu, dia meminta seluruh pelaku usaha pariwisata mulai membangun kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri di lingkungan usahanya masing – masing.
Dia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di hotel tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR. Melainkan pengelolaan sampah itu harus menjadi bagian dari anggaran operasional usaha.
“Tanggal 1 April sampai 1 Juli 2026, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” ungkapnya. I
