Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali Pulau Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
Syarat ketat diberlakukan buat mereka yang ingin masuk ke Indonesia, termasuk memegang polis asuransi senilai US$100.000 atau setara Rp1,5 miliar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, wisman harus memperhatikan dua hal utama, yakni sebelum keberangkatan dan di kedatangan.
“Ada syarat untuk masuk Indonesia, di antaranya memegang polis asuransi senilai US$100.000,” katanya saat temu wartawan mingguan secara daring, Senin (11/10/2021).
Menurut Sandiaga, Bali akan membuka diri untuk wisman per 14 Oktober 2021 dan kini sejumlah persiapan pun tengah dilakukan, baik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan lainnya.
Mengenai syarat sebelum keberangkatan antara lain mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, berada di negara dengan kategori low risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Syarat lainnya adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Ada syarat yang lain, yakni asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, selain itu wisman harus mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, mengenai syarat kedatangan, wisman wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran, pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
“Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan dan jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di lokasi akomodasi masing-masing wisman,” tulis aturan yang berlaku.
Persyaratan lainnya jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi dan bagi pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi), sedangkan jika positif perlu mengulang siklus karantina. I