Badan Pangan Nasional memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak mengalami kenaikan, meski terjadi fluktuasi kurs dolar AS.
Kepastian harga SPHP tersebut dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan pangan dan stabilitas pasokan bagi masyarakat nasional.
Menurut Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono, implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan tidak berimbas pada harga beras program SPHP.
Dia menuturkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Jadi, masyarakat dapat bersikap tenang.”
Pemerintah juga memastikan kualitas beras program SPHP terus dijaga oleh Perum Bulog, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan mutu yang baik dan harga tetap terjangkau.
“Jadi, memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan, tapi kaitan dengan beras SPHP, karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” tutur Maino.
Adapun Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp12.500 per kilogram (kg).
Kemudian, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, ditetapkan Rp13.100 per kg, sedangkan bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp13.500 per kg.
Mengenai anggaran pelaksanaan program beras SPHP tahun 2026 telah ada di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun.
Dana tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828.000 ton beras bagi masyarakat.
“Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025,” ungkapnya.
Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal dua kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
“Ini kita mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma dua pack, kasihan nanti kurang, tidak cukup,” kata Maino.
Selain itu, pemerintah juga memperluas ruang transaksi pembelian beras SPHP bagi mitra Perum Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan agar distribusi beras SPHP semakin lancar, memudahkan pedagang memperoleh stok dan memastikan ketersediaan beras di pasar tetap terjaga. “Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada.” I
