Berkas Perkara Kapal Tanker MT Hasil Dinyatakan Lengkap

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di laut.

Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT Hasil GT 181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, melalui Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono menyampaikan, apresiasi kepada Tim Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok atas keberhasilannya dalam upaya menegakkan hukum di laut secara konsisten.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, keselamatan dan ketertiban hukum di wilayah perairan Indonesia.

Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.

Ditjen Hubla Kemenhub memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.

Triono menambahkan bahwa KPLP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui sinergi lintas instansi serta optimalisasi patroli laut.

“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN Jembio – P.215 yang dikomandani oleh Capt. Luhut Marulitua Simanullang, yang secara profesional melaksanakan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP.

Sinergi ini merupakan bagian dari implementasi integrated criminal justice system untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan akuntabel.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di laut Indonesia.

Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan dan akuntabel.

PLP Kelas I Tanjung Priok juga siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum. I

Kirim Komentar