Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat telah menyalurkan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui program SEHATI pada dua bulan pertama tahun 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di daerah.
“Di tahun 2026, kami memberikan 9.511 sertifikat halal senilai Rp2.187.530.000. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal,” katanya.
Lebih lanjut, Aqil Irham menilai bahwa program SEHATI tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik maupun global.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, program SEHATI mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis.
Aqil mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk memperluas jangkauan produk UMK ke pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan yang kredibel dan terpercaya.
Program SEHATI, lanjutnya, menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi pelaku UMK di tengah dinamika dan persaingan pasar global.
BPJPH juga terus memperluas sinergi kolaborasi agar fasilitasi sertifikasi halal juga semakin diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dia mencontohkan, Provinsi Kepulauan Riau yang telah mencatatkan sebanyak 9.511 sertifikat halal difasilitasi secara gratis bagi para pelaku UMK, dengan total nilai pembiayaan sertifikasi halal mencapai Rp2.187.530.000.
Selain di Kepulauan Riau, fasilitasi sertifikasi halal juga diberikan oleh pemerintah di provinsi lainnya dengan jumlah berbeda disesuaikan dengan kebutuhan jumlah UMK setempat.
“Diharapkan, kemudahan UMK bersertifikat halal ini memperluas cakupan sertifikasi halal nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Aqil Irham. I
