Ditjen Hubdat Lakukan Ramp Check 55 Armada Bus

Selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (ramp check) terhadap 55 unit armada bus di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14 – 15 Mei 2026.

Kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, serta pengguna jalan lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, dari total 55 unit armada bus yang diperiksa, terdiri atas 44 unit bus pariwisata, 7 unit bus AKAP, dan 4 unit bus AJAP.

Dia menuturkan bahwa hasil ramp check menemukan sebanyak 19 unit armada bus melakukan pelanggaran.

“Selama dua libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat, telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama rampcheck dan 23 unit bus di hari kedua jadi total yang diperiksa sebanyak 55 unit,” ungkapnya.

Ditemukan 19 unit armada yang dinilai melanggar dan 36 unit armada bus lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi, serta kelaikan jalan,” ujar Dirjen Aan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, dan pemenuhan aspek keselamatan di antaranya kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.

Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya, empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan yang tidak memiliki KIR dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu.

Kemudian, sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu dan dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat, serta meminimalisir potensi kecelakaan, kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan,” jelas Dirjen Aan.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

Bahkan, Dirjen Aan mengimbau para operator dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armadanya sebelum beroperasi, serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.

“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan evaluasi Ditjen Perhubungan Darat ke depannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara angkutan orang.

“Jadi, diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan,” ujar Dirjen Aan. I

Kirim Komentar