Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menyatakan, perubahan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian adalah political will dari Presiden Prabowo untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan lebih baik.
“Ketika saya bertemu Presiden Prabowo, beliau berpesan dua hal, yakni jangan sampai eksploitasi Pekerja Migran Indonesia berlanjut dan peningkatan devisa melalui penempatan pekerja terampil dengan keahlian atau skilled workers,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta.
Turunan dari visi dan misi Presiden Prabowo, lanjut Menteri Karding, menjadi Tujuh Transformasi Kelembagaan, yakni, Penataan Regulasi Terkait Perubahan Fungsi, Kewenangan dan Kelembagaan Pelindungan, lalu Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Kemudian, Peralihan Layanan Pencari Kerja yang Dikelola Oleh Kemnaker, lalu Peningkatan Kompetensi Melalui Vokasi, Pelayanan Perijinan Kepada P3MI, Atnaker di Luar Negeri, serta Integrasi Data Pelindungan dengan Pemangku Kepentingan Lain.
“Selain itu, kami juga mengusulkan Transformasi Pelindungan dan Transformasi Pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia. Contoh dari transformasi tersebut adalah, mendorong kenaikan gaji Pekerja Migran Indonesia berkala, pembentukan sistem administrasi satu pintu dari sebelum berangkat sampai kepulangan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Menteri Karding ingin mempermudah proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia dari proses administratif, seperti paspor, visa, dan lain sebagainya.
Namun, dia menambahkan, mempermudah, menurutnya bukan administratif asal-asalan, tetapi memotong jalur birokrasi yang rumit.
“Kepada mitra kerja Komisi IX DPR yang hadir, kami membutuhkan masukan untuk memperkaya program pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama 5 tahun ke depan, kami terima catatan dan perhatian rekan sekalian,” jelasnya.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene setuju dengan perubahan kelembagaan demi mengangkat derajat pelindungan PMI.
Dia beserta seluruh anggota Komisi IX yang hadir sepakat akan mengkaji Undang – Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kajian UU 18 Tahun 2017 untuk mengakomodasi perubahan tanggung jawab dari Badan ke Kementerian. Sebaliknya, Pak Menteri harus membuat rencana 100 hari kerja yang terukur, serta roadmap arah kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama lima tahun ke depan,” tutur Felly. I