Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerbangan Selamat, Lestarikan Tradisi Balon Udara di Masyarakat di Yogyakarta, baru-baru ini.
“Tradisi menerbangkan balon udara pada saat Syawalan telah diakomodir oleh pemda melalui Festival Balon Udara, tapi masih ada temuan balon udara yang terbang liar dan menggunakan bahan peledak,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Rizal di Yogyakarta.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masih perlu pemahaman dan peran seluruh pihak untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan menerbangkan balon udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 dan bahayanya.
Rizal menambahkan, penegakan hukum terhadap para pelaku penerbangan balon udara liar patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.
“Kami sudah berkoordinasi intesif dengan pihak kepolisian agar memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.
Turut hadir pada FGD tersebut, General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Polda dan Pemerintah Provinsi dari Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur (Jatim).
“Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang terus-menerus dan komitmen bersama antara regulator, stakeholder penerbangan, serta unsur Forkopimda Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur yang hadir dapat memberikan sosialisasi yang massif sehingga masyarakat makin paham. Semoga usaha kita dapat meminimalisir penerbangan balon udara secara liar ke depannya,” tutur Rizal.
Disela – sela kegiatan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III juga memberikan apresiasi kepada lima konten kreator digital sebagai Pemenang Lomba Konten Digital Kreatif Balon Udara Tahun 2024.
“Lomba ini adalah salah satu usaha kita untuk menggaet anak-anak muda para konten kreator, agar dapat membantu mensosialisasikan aturan menerbangkan balon udara yang benar sesuai aturan,” jelasnya. I