Gubernur Bali Bentuk Tim Khusus Tangani Usaha Ilegal WNA

Gubernur Bali Wayan Koster membentuk tim khusus untuk mengusut usaha ilegal Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Dia menjelaskan bahwa tim ini terdiri dari lembaga lintas instansi, seperti kepala perangkat daerah, instansi vertikal dan asosiasi pelaku usaha pariwisata.

“Membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali,” katanya.

Gubernur menambahkan, pembentukan tim khusus ini berawal dari rentetan keluhan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal terkait maraknya dominasi usaha pariwisata oleh WNA, dengan kondisi ini semakin memojokkan masyarakat lokal di tanah sendiri.

Akhirnya, Pemeriontah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata dan menemukan banyaknya temuan praktik usaha ilegal yang dijalankan WNA, terutama melalui celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Gubernur Koster melihat sistem tersebut membuka peluang bagi investor asing menguasai sektor strategis, bahkan hingga level mikro seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.

“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegasnya.

Dia mencontohkan Kota Badung, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing, banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. “Ini jelas keterlaluan.”

Pembentukan tim khusus untuk mengusut di lapangan ini dilakukan agar Bali tidak mengalami kemunduran di masa mendatang dari segi ekonomi, sosial maupun citra pariwisata.

Sebab, praktik usaha ilegal WNA bukan hanya melanggar etika berusaha, tapi juga menciptakan ketimpangan dan memperparah degradasi ekonomi lokal.

“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja, macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata, tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” tuturnya.

Setelah membentuk tim, Gubernur Bali akan memulai langkah awal melalui regulasi, yaitu penerbitan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Bali.

Selanjutnya, dia mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal.

“Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan ‘hantu’ yang hanya tercatat di OSS namun tidak memiliki kejelasan di lapangan,” ungkap Koster. I

Kirim Komentar