Kabupaten Semarang masuk lima besar daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan rilis terbaru, nilai investasi yang masuk mencapai Rp4,3 triliun, menempatkan Kabupaten Semarang di peringkat kelima se-Jawa Tengah.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang Hetty Setiorini, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak serta daya tarik wilayah Kabupaten Semarang bagi investor.
“Kabupaten Semarang memiliki posisi strategis yang menjadikannya wilayah seksi untuk berinvestasi,” katanya.
Banyak pengusaha, dia menambahkan, khususnya dari Jawa Barat, bermigrasi ke Jawa Tengah dan memilih Kabupaten Semarang, karena berada di kawasan Joglosemar (Yogyakarta – Solo – Semarang).
“Kabupaten Semarang ini komplit. Kita punya industri, pertanian, dan pariwisata atau yang dikenal dengan Intanpari. Ditambah akses yang sangat mudah, dekat pintu tol, pelabuhan dan bandara yang bisa ditempuh kurang dari satu jam. Ini tentu menguntungkan pelaku usaha,” jelas Hetty.
Dia menuturkan, kemudahan akses tersebut sangat mendukung aktivitas ekonomi, mulai dari distribusi barang sampai dengan pengiriman bahan baku, sehingga meningkatkan minat investasi.
Terkait dengan realisasi investasi, Hetty menguraikan bahwa perhitungan dilakukan melalui sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang mencatat jumlah pelaku usaha dan nilai modal, baik tenaga kerja maupun mesin.
Pelaku usaha lama diwajibkan melaporkan kegiatannya setiap tiga bulan, sedangkan rilis realisasi investasi muncul setiap triwulan.
“Target investasi Kabupaten Semarang sejak 2020 sebesar Rp4 triliun selalu tercapai. Bahkan, terakhir realisasinya melebihi target yakni mencapai Rp4,3 triliun,” ungkapnya.
Realisasi investasi terbesar disumbang oleh pelaku usaha di kawasan industri Bawen, khususnya sektor pengolahan pala, disusul industri garmen.
Selain itu, sektor makanan, jamu dan garmen masih menjadi kekuatan utama Kabupaten Semarang.
“Nilai ini belum termasuk proyek jalan tol. Bayangkan jika proyek ini sudah beroperasi, harapan kita tahun depan, maka nilai investasi diperkirakan akan meningkat signifikan,” tuturnya.
Guna mendukung iklim investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui DPMPTSP juga menyiapkan enam langkah inovasi Smart Berinvestasi.
Salah satunya melalui kepastian tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025, dilengkapi dengan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru).
“Dalam waktu lima menit sampai 10 menit, calon investor bisa mengetahui apakah lokasi yang diinginkan sesuai dengan rencana usahanya,” jelasnya.
Selain itu, proses perizinan didukung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.
Perizinan dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan dasar, dokumen lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin usaha sektoral.
“Dengan sistem ini, investor bisa beraktivitas di Kabupaten Semarang dengan aman, nyaman dan sesuai aturan,” ungkap Hetty. I
