Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memastikan pelaksanaan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah, sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode tersebut.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama libur sekolah. Masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan tanggal 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutur Lukman.
Selain melakukan pemantauan, Ditjen Perhubungan Udara juga melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas dan ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kemenhub akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang – undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. I
