Kemenhub Susun Tim Percepatan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Bebas Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) segera menyusun tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat memberikan pengarahannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tentang Tim Percepatan Penanganan Pelanggaran Lebih Muatan dan Lebih Dimensi di Jakarta, baru – baru ini.

“Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2025,” jelasnya.

Dia menjelaskan tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

“Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing – masing kementerian/lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” tuturnya.

Dia menambahkan, tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.

Adapun, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang, melalui tim ini akan dilakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

“Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi dan pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” jelasnya.

Dia berharap hal ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah bagi kesejahteraan pengemudi yang akhirnya akan mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Risal Wasal menuturkan, keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

“Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir, sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang,” katanya.

Sebagai informasi, kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya :

  1. Komisi V DPR.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan.
  3. Kementerian Keuangan.
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional.
  5. Kementerian Dalam Negeri.
  6. Kementerian Pekerjaan Umum.
  7. Kementerian Perdagangan.
  8. Kementerian Perindustrian.
  9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  10. Kementerian Ketenagakerjaan.
  11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
  12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG).
  17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI).
  18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda).
  19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

Turut hadir pada kegiatan ini para Direktur di lingkungan Ditjen Hubdat dan pejabat dari kementerian/lembaga terkait. I

Kirim Komentar