KEMENHUB TERBITKAN ATURAN PERJALANAN BARU CEGAH VARIAN OMICRON

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Pengetatan pintu masuk internasional dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang terbit, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

“Upaya memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Kebijakan lainnya adalah untuk Warga Negara NI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Selain itu, meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait, yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya,” jelasnya.

Menhub menuturkan, Kemenhub juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian Omicron di Afrika Selatan dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

World Health Organization (WHO) telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai Variant of Concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. I

Kirim Komentar