Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu dua bulan untuk lokapasar (marketplace) bersiap memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring.
Menurut Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring.
Para pelaku lokapasar, dia menambahkan, mengaku membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem mereka sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan, dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tidak serta merta langsung diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.
Kemenkeu, lanjutnya, akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokapasar untuk melihat kesiapan masing – masing.
“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum, tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” tutur Yon.
Dia memastikan penunjukkan lokapasar sebagai pemungut pajak akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukkan pun akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai catatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Melalui PMK itu, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan bakal menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun.
Pungutan itu di luar pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, sedangkan pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa hingga perdagangan emas. I