Kementerian Keuangan akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kemenkeu punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah.
“Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” katanya dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa segera mengeksekusi rencananya tersebut dalam waktu dekat dan optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tegasnya.
Untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak.
Instansi – instansi tersebut di antaranya Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.
Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax dan memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.
Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1% dengan nilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan, perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.
Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5%.
Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7% dengan nilai Rp194,20 triliun.
Sementara itu, realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto.
Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7%.
Namun, secara neto, kontraksi cukup besar, yakni 11,5% dengan realisasi Rp416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.
Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan.
PPh orang pribadi tumbuh 39,1% secara neto dengan nilai Rp15,91 triliun, sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7% dengan nilai Rp14,17 triliun. I