Kemenperin dan Kemendag Bersatu Dorong Industri Halal Jadi Motor Baru Ekspor

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri untuk membahas penguatan industri halal dalam negeri.

Selain itu, juga dibahas mengenai penyelesaian implementasi Tariff Rate Quota (TRQ) dalam kerangka Indonesia United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE – CEPA) sebagai penguatan daya saing dan ekspor nasional.

IUAE – CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas komprehensif antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi melalui penurunan tarif dan pembukaan akses pasar yang lebih luas.

Persetujuan ini mencakup berbagai area strategis untuk mendorong daya saing kedua negara, meliputi penurunan atau penghapusan tarif bea masuk untuk berbagai komoditas unggulan ekspor Indonesia.

Selain itu, dalam perdagangan jasa, membuka peluang bagi penyedia layanan dari kedua negara untuk beroperasi di pasar masing – masing dan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor UEA, serta Indonesia dalam menanamkan modal.

Area strategis lainnya adalah dalam krja sama ekonomi, yakni peningkatan kolaborasi di sektor – sektor strategis, seperti ekonomi digital, energi terbarukan, pariwisata dan kesehatan.

Sementara itu, mengenai implementasi TRQ adalah kebijakan perdagangan yang menerapkan sistem tarif bea masuk dua tingkat untuk produk impor.

Kebijakan ini memberikan tarif rendah atau nol untuk kuota volume tertentu, tetapi mengenakan tarif jauh lebih tinggi bagi impor yang melebihi batas kuota tersebut.

Tujuan utama dari implementasi TRQ adalah melindungi produsen lokal, yakni membatasi banjirnya produk impor murah pada tingkat tertentu agar tidak mematikan industri dalam negeri.

Selain itu, menjaga pasokan dengan memastikan ketersediaan barang (seperti bahan baku atau komoditas pangan pokok) tetap tercukupi jika produksi dalam negeri kurang, tetapi tetap terukur.

Ada juga fleksibilitas perdagangan, yang tidak seperti kuota impor konvensional yang melarang total impor setelah batas tertentu, TRQ tetap mengizinkan impor tambahan asal importir bersedia membayar tarif yang lebih tinggi.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya sinergi bersama melalui implementasi wajib halal Oktober 2026.

Selain itu, kata Wamenperin Riza, penguatan pengakuan sertifikasi halal internasional, perluasan pasar negara – negara OKI dan D-8, penyelenggaraan pameran halal nasional yang terpusat dan berskala besar, serta diversifikasi produk tujuah ekspor ke pasar internasional, seperti Asia, Afrika dan Amerika latin.

“Kami juga membahas tindak lanjut implementasi TRQ, dimana mekanisme verifikasi dan biaya yang diterapkan telah mengacu pada praktik yang dijalankan dunia saat ini, serta bersifat proporsional dan nondisktiminatif,” ungkapnya.

Wamenperin Riza menegaskan bahwa sata ini pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk ekspansi pasar global.

Menurutnya, Kemenperin juga tetap membuka jalur pembahasan melalui Joint Committee Meeting sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian IUAE CEPA.

“Saya berharap Kemenperin dan Kemendag dapat mengadakan pertemuan rutin untuk membahas isu – isu terkait dengan integrasi ekosistem halal nasional, perluasan diversifikasi pasar ekspor, perluasan akses produk Indonesia di pasar glonal, serta pembahasan posisi runding,” tutur Wamenperin Riza. I

 

Kirim Komentar