Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baja.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjamin keamanan konstruksi dan melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI Wajib Baja juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk baja di bawah standar dan memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah mulai diwajibkan sejak tahun 2008, sementara untuk Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) telah berlaku sejak tahun 2009.
Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, mengingat regulasi dasar, yakni Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Namun demikian, lanjutnya, terkait dinamika implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng, Kemenperin mengambil sikap untuk memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan.
“Ini bertujuan untuk memperpanjang masa adaptasi para pelaku industri, sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk tersebut,” jelas Emmy.
Hingga saat ini, ekosistem industri telah membuktikan kesiapannya dengan catatan sertifikasi yang berjalan secara akuntabel.
Data Kemenperin menunjukkan telah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan tujuh sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif.
Fakta ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi ataupun potensi kelangkaan barang di pasar.
Ketersediaan sertifikat yang sudah diterbitkan menunjukkan bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses dengan jelas oleh seluruh pihak, baik produsen lokal maupun importir.
Kemenperin kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” jelas Emmy. I
