Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan seluruh kabupaten/kota mempunyai Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2025.
“Akan tetapi, tentunya kembali lagi pada kesiapan pemerintah daerah,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut, maka Kementerian PANRB berfokus untuk mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan layanannya terlebih dahulu agar masyarakat tidak harus pergi ke berbagai tempat.
Selain itu, lanjutnya, untuk daerah yang belum mempunyai MPP dapat mengintegrasikan layanan publik di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nanti kalau mereka sudah siap dan sebagainya, bisnis prosesnya, kemudian juga tidak hanya punya pemerintah daerah, karena dari swasta, dari layanan pemerintah pusat, dan sebagainya pun harus ada di situ, maka kami akan membantu memberikan bimbingan untuk bangun mal pelayanan publik,” tuturnya.
Namun, Menteri Rini menegaskan, pendampingan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB karena tetap membutuhkan pemerintah provinsi.
“Jadi, kami mendorong setiap provinsi, gubernur, untuk bisa memberikan motivasi kepada kabupaten/kota, melakukan pendampingan kepada kabupaten/kota,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, sejak tahun 2017 hingga 12 Desember 2024 terdapat 272 MPP.
Selain itu, sebanyak 236 kabupaten/kota dan lima provinsi, yakni Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah belum memiliki MPP. I