Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal terus melakukan transformasi melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung kinerja program dukungan manajemen.
“Untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan, Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR telah melakukan transformasi di bidang pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, Kamis (1/9/2022).
Transformasi yang dilakukan di antaranya melalui E-Pusaka untuk penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan PUPR yang berdaya guna, Bravo-PUPR untuk menjalankan aplikasi mobile secara terintegrasi dan Pelayanan Publik Terpadu untuk kemudahan dan kecepatan layanan public.
Selain itu, Portal Perizinan untuk kemudahan dan percepatan berusaha yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission Badan Koordinasi Penanaman Modal (OSS BKPM).
“Kementerian PUPR saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi ASPIRASI DPR yang dapat menampung aspirasi anggota DPR-RI secara online dengan menggunakan akun khusus DPR-RI,” ujarnya.
Aplikasi tersebut, lanjut Zainal Fatah, memungkinkan anggota DPR untuk melihat daftar aspirasi yang pernah disampaikan beserta statusnya.
Direncanakan aplikasi ASPIRASI DPR akan disosialisasikan ke Anggota DPR RI pada November 2022 dan ditargetkan beroperasi pada 3 Desember 2022.
Zainal Fatah menyatakan, hingga 30 Agustus 2022, realisasi keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR sebesar Rp311,30 miliar atau 52,93% dari total pagu Rp588,17 miliar dengan capaian fisik 50,75%.
“Kami telah melakukan upaya-upaya percepatan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal tahun 2022, di antaranya redefine dan rescheduling rencana kegiatan unit kerja, penyesuaian kembali POK, pelaksanaan rapat dengan metode hybrid, penajaman jadwal pelaksanaan pekerjaan, serta akselerasi program dan kegiatan,” tutur Zainal Fatah. I