Kementerian UMKM Bentuk Satgas Untuk Awasi Perdagangan Barang Bajakan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Satgas ini tidak hanya bertugas untuk melindungi dan memberdayakan UMKM di Indonesia, tetapi juga akan menindak tegas para pelaku UMKM yang terbukti melakukan pembajakan dan pemalsuan produk.

“Inilah kenapa bagi kami Kementerian UMKM menjadi penting untuk membuat satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia. Dalam langkah tadi, apabila ada isu – isu seperti itu, satgas bisa langsung turun menindak,” ungkapnya di Jakarta.

Menteri UMKM menjelaskan, pembentukan satgas saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai kementerian dan institusi terkait.

Proses komunikasi awal telah dilakukan dengan beberapa pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi UMKM.

Tujuannya adalah agar UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan meningkatkan produksi barang yang baik secara optimal.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah produk lokal yang tidak memiliki merek menjadi sasaran utama pemalsuan, lanjutnya, perlunya verifikasi lapangan terlebih dahulu.

“Untuk merespons itu, saat ini kan baru ada informasi ini, saya harus cek dulu ke lapangan. Siapa tahu mungkin ternyata benar atau ternyata benar tapi kurang tepat. Jadi biar nanti kami cek dulu di lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah memasukkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pasar yang terkenal melakukan pemalsuan dan pembajakan.

Kementerian Perdagangan juga menemukan bahwa barang – barang yang dijual di pasar tersebut telah melalui proses impor yang benar, tetapi melanggar aturan merek dagang. I

Kirim Komentar