Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat penyelesaian 60.122 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri pada tahun 2024, setara dengan 89% dari 67.297 kasus yang ditangani perwakilan Indonesia di luar negeri sepanjang tahun tersebut.
“Kami telah berhasil menangani kasus dengan hasil yang cukup signifikan, kinerja penanganan kasus mencapai sekitar 105%, jauh melebihi target penanganan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama tahun 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta.
Dia menambahkan,kasus tersebut terdiri dari 55.984 kasus umum yang didominasi kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, maupun dokumen perjalanan lain (57,6%), kasus ketenagakerjaan (23,3%) dan kasus WNI meninggal dunia (7,5%).
Sementara itu, ada 4.138 kasus lainnya yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 tergolong kasus khusus, yang didominasi oleh kasus kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, dan kecelakaan transportasi (79,6%), serta kasus TPPO (15,1%).
Arrmanatha menyatakan, jumlah kasus tercatat pada 2024 meningkat signifikan sebesar 26% dari tahun 2023, ketika Kemlu mencatatkan 53.598 kasus melibatkan WNI di luar negeri dan sukses menangani 50.349 di antaranya.
“Namun, tidak ada korelasi antara kemampuan kami menyelesaikan kasus dengan peningkatan kasus yang kami catat pada 2024,” tegasnya.
Wamenlu menyebutkan, ada 137 WNI berhasil lolos dari hukuman mati di luar negeri selama tahun 2024.
Namun demikian, masih ada 157 WNI, terdiri dari 111 yang terlibat kasus narkoba dan 46 kasus pembunuhan, yang masih diperjuangkan untuk bebas dari hukuman mati saat ini.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menambahkan, dari 137 WNI yang bebas dari hukuman mati pada tahun 2024, ada 75 WNI mendapat pengurangan hukuman dan 62 WNI lainnya dapat langsung menghirup udara bebas. I