Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Baketrans Kemenhub) melalui Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Untuk Menekan Angka Kecelakaan Bus Pariwisata di Solo pada Selasa (28/5/2024).
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Jumardi menyatakan, kegiatan ini untuk mengolah masukan dari semua stakeholder menjadi suatu rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kementerian Perhubungan dalam rangka memperkuat regulasi dan kelembagaan pada transportasi jalan untuk menekan angka kecelakaan.
“Khususnya peningkatan keselamatan angkutan bus pariwisata yang akhir-akhir ini menjadi isu nasional dan perlu mendapat penaganan serius serta komprehensif,” ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Utama, Umar Aris dalam sambutannya menjelaskan, pemerintah perlu mengintervensi melalui penerapan regulasi yang berkontribusi positif untuk peningkatan keselamatan dan keamanan angkutan bus pariwisata, serta butuh sistem kelembagaan yang fokus terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk menghasilkan kebijakan yang legitimate terkait keselamatan dan keamanan angkutan jalan dibutuhkan masukan konstruktif yang pertama dari unsur regulator, dimana kita perlu duduk bersama dengan regulator-regulator lainnya, yang kedua dari unsur operator dan terakhir dari unsur user atau pengguna, seperti masyarakat dan akademisi,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono menegaskan bahwa insiden bus pariwisata selama ini sebagian besar pada masalah rem dan yang kedua adalah faktor manusia seperti kelelahan.
“Kedua hal ini sudah lebih dari 80% penyebab dari insiden pada bus pariwisata, jadi manusia dan masalah rem. Namun, hal yang mendasar dalam penguatan regulasi salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” tuturnya.
Selain itu, KNKT telah mengeluarkan dua rekomendasi kepada Kemenparekraf agar tempat wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi.
Pengawasan dan pengendalian menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan angkutan jalan, khususnya bus pariwisata, sehingga komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang melibatkan semua stakeholder terkait harus saling melengkapi dengan tujuan untuk mewujudkan angkutan jalan yang berkeselamatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Hukum dan Humas Setditjen Hubdat Aznal, Direktur Operasional PT WH Transportasi Indonesia Romy Firmangustri, Direktur Training IRSP Eko Reksodipuro, DPD ASITA D.I Yogyakarta Fachri Herkusuma, Plh Kadishub Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Organda, dan Otobus Indonesia. I