Keterjangkauan Tiket, Pengendalian Inflasi Perlu Sinergi Lintas Sektor dan Kesehatan Industri Harus Dijaga Bersama

Pengendalian inflasi kelompok transportasi memerlukan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga.

Dalam penerbangan, Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Capt. Hermanta menekankan bahwa kebijakan perlu menjaga keterjangkauan harga tiket, sekaligus kesehatan industri agar layanan dan konektivitas masyarakat tetap berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Transportasi Udara dalam Mendukung Pengendalian Inflasi Nasional, yang membahas hasil kajian BKT bersama Institut Teknologi Bandung di Jakarta.

Kepala BKT menyoroti pentingnya membaca data inflasi secara tepat sebelum menerjemahkannya menjadi kebijakan.

Kelompok transportasi dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencakup berbagai barang dan jasa yang pengaturannya melibatkan sejumlah instansi.

Berdasarkan bobot pengeluaran hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang disajikan dalam paparannya, kelompok transportasi memiliki bobot 11,94 persen terhadap total keranjang IHK nasional.

Cakupannya meliputi pembelian kendaraan, pengoperasian kendaraan pribadi, jasa angkutan penumpang dan jasa pengiriman barang.

Komoditas di dalamnya, seperti bahan bakar kendaraan, pembelian kendaraan, suku cadang dan biaya administrasi, serta melibatkan kewenangan lintas sektor.

“Dengan demikian, pergerakan inflasi kelompok transportasi tidak dapat seluruhnya dilekatkan sebagai tanggung jawab Kementerian Perhubungan tetapi melibatkan kewenangan lintas sektor, sehingga memerlukan koordinasi kebijakan yang jelas,” jelasnya.

Dalam pemetaan yang disampaikan, jasa angkutan penumpang (1,95%) dan pengiriman barang (0,11%) yang dikaitkan dengan bidang layanan Kementerian Perhubungan memiliki bobot gabungan sekitar 2,06% terhadap total keranjang IHK nasional, sebagai bagian dari bobot kelompok transportasi sebesar 11,94%.

Angka tersebut merupakan bobot pengeluaran yang digunakan dalam penghitungan IHK, bukan besaran sumbangan terhadap inflasi pada bulan atau tahun tertentu.

Pemahaman ini diperlukan agar penentuan langkah dan pembagian peran kebijakan sesuai dengan sumber tekanan harga.

Kepala BKT juga menyoroti posisi angkutan udara yang memiliki bobot 0,72 persen terhadap total keranjang IHK nasional.

Hasil analisis yang disampaikan menunjukkan Hubungan linear yang sangat lemah dan tidak signifikan secara statistik antara tingkat inflasi bulanan angkutan udara dan inflasi umum nasional, berdasarkan analisis korelasi Pearson periode Januari 2024 – September 2026, dengan koefisien sebesar 0,009.

Paparan tim kajian memperlihatkan adanya perbedaan antar wilayah. Dari 77 kabupaten/kota yang dianalisis, 68 daerah tidak menunjukkan korelasi signifikan.

Enam daerah menunjukkan korelasi positif signifikan, yaitu Kota Jayapura, Timika, Manokwari, Jayawijaya, Ambon, dan Maumere, sedangkan tiga daerah menunjukkan korelasi negatif signifikan.

Hasil tersebut tidak berarti perubahan tarif angkutan udara tidak memiliki andil dalam penghitungan inflasi.

Temuan ini menunjukkan perlunya penanganan yang memperhatikan kondisi masing – masing wilayah, terutama daerah yang sangat bergantung pada layanan penerbangan.

Kepala BKT menyampaikan perlunya menempatkan tarif yang terjangkau, efisiensi biaya operasional, konektivitas antarwilayah, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan usaha sebagai sasaran yang perlu dijaga secara bersamaan.

Arah tersebut menegaskan bahwa kebijakan penerbangan perlu mencakup lebih dari upaya menekan harga tiket.

Penanganan faktor pembentuk biaya dan ketersediaan armada juga diperlukan agar maskapai mampu mempertahankan kapasitas angkut, jaringan rute, serta layanan yang selamat dan andal.

Kesehatan industri penerbangan pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh layanan yang tersedia dan berkesinambungan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhutu menekankan pentingnya efisiensi pemanfaatan ruang udara, penguatan tata kelola, integrasi layanan dan data, serta peningkatan ketersediaan armada untuk memperkuat konektivitas nasional.

Dia juga menempatkan keterjangkauan konektivitas, kualitas pelayanan dan dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat sebagai ukuran keberhasilan kebijakan transportasi udara.

Penekanan tersebut sejalan dengan arah yang disampaikan Kepala BKT mengenai perlunya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan penyediaan layanan penerbangan.

Melalui forum ini, Kepala BKT mendorong masukan dari kementerian dan lembaga, BPS, akademisi, serta industri penerbangan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat dilaksanakan dan terukur manfaatnya.

Menurutnya, kerja bersama diperlukan karena perubahan harga suatu komoditas dapat memengaruhi biaya dan harga komoditas lainnya.

“Perubahan harga pada sektor energi, misalnya, dapat meningkatkan biaya operasional transportasi, yang selanjutnya dapat memengaruhi biaya distribusi dan harga barang bagi masyarakat,” ungkap Capt. Hermanta.

Besaran dampaknya berbeda menurut wilayah dan kondisi pasar, sehingga kebijakan transportasi perlu didukung kebijakan energi, fiskal, perdagangan, dan industri yang saling selaras.

“Penanganan diarahkan pada sumber tekanan biaya sesuai kewenangan masing – masing instansi,” tegasnya.

Sebagai bahan tindak lanjut, kajian merekomendasikan penguatan data penerbangan terpadu, evaluasi efektivitas stimulus jangka pendek, serta kajian mendalam atas kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

Kepala BKT menekankan agar rekomendasi mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, kemampuan pelaksanaan dan keberlanjutan sistem transportasi nasional.

Dengan landasan tersebut, dia menambahkan, pengendalian inflasi diharapkan berjalan seiring dengan penguatan industri dan konektivitas yang semakin terjangkau.

Hadir dalam diskusi, Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik, Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Perwakilan Direktur Strategi Stabilitas Ekonomi Kementerian Keuangan, serta Staf Ahli INACA. I

Kirim Komentar