Kinerja Kapal Berbendera Indonesia Meningkat

Kinerja kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan evaluasi dalam Tokyo MOU Annual Report 2025, Indonesia berhasil mencatat tingkat penahanan (detention rate) kapal di bawah rata – rata regional Asia Pasifik dan memperlihatkan tren perbaikan konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Muhammad Masyhud mengatakan, capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas pengawasan keselamatan kapal Indonesia di tingkat internasional.

Pada tahun 2025, tingkat penahanan kapal berbendera Indonesia tercatat sebesar 2,06 persen atau hanya lima kapal dari total 243 inspeksi yang dilakukan.

Angka ini berada jauh di bawah rata – rata regional Tokyo MOU yang mencapai 3,53%.

“Ini menunjukkan bahwa performa kapal berbendera Indonesia semakin baik dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Masyhud pada keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, tren penurunan jumlah kapal Indonesia yang mengalami detensi juga menjadi bukti meningkatnya kepatuhan operator kapal terhadap standar keselamatan dan kelaiklautan internasional.

Dalam tiga tahun terakhir, dia menambahkan, jumlah kapal yang mengalami detensi terus menurun signifikan, dari 13 unit kapal pada tahun 2023, turun menjadi 9 unit kapal pada tahun 2024 dan kembali turun menjadi hanya 5 unit kapal pada tahun 2025.

Penurunan lebih dari 60% ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah, pelaku usaha pelayaran dan seluruh pemangku kepentingan sektor maritim,” jelasnya.

Secara regional, performa Indonesia juga berada di atas sejumlah negara lain, seperti Malaysia dengan tingkat detention sebesar 2,13%, Tailan 2,97%, Vietnam 3,89% hingga Panama 4,54%.

Sementara itu, Singapura tercatat sebagai negara dengan detention rate terendah sebesar 0,83%.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub menyatakan, hasil evaluasi Tokyo MOU menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal mengalami detensi di pelabuhan asing.

Selain itu, aspek life-saving appliances, navigasi dan implementasi International Safety Management (ISM) Code juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan kapal secara global.

“Kami terus mengingatkan seluruh operator kapal berbendera Indonesia agar menjaga kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional dan memastikan kapal selalu dalam kondisi laik laut. Konsistensi ini penting agar performa kapal Indonesia tetap terjaga di mata dunia internasional,” ujar Masyhud.

Dia menegaskan, keselamatan pelayaran menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi Indonesia sebagai negara maritim di tingkat global.

“Keselamatan pelayaran bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga cerminan kualitas industri maritim Indonesia. Karena itu, peningkatan kepatuhan dan pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Terkait dengan aspek pengawasan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin mengungkapkan, Ditjen Hubla akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan bersama antara Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), Port State Control Officer (PSCO), serta badan klasifikasi terhadap kapal yang akan beroperasi di pelayaran internasional.

“Kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama PPKK, PSCO dan badan klasifikasi. Bahkan, daerah pelayarannya dapat diturunkan menjadi domestik sampai kapal dinyatakan kembali laik berlayar secara internasional,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Hubla turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Marine Inspector, PSCO Indonesia dan badan klasifikasi, seperti Biro Klasifikasi Indonesia, Lloyd’s Register Indonesia, RINA Indonesia, dan badan klasifikasi asing lainnya yang telah berkontribusi menjaga performa keselamatan kapal berbendera Indonesia.

Kirim Komentar