KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut sebagai bagian penting dari tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan penguatan hak MHA bukan sekadar aspek administratif, namun merupakan pengakuan negara terhadap kearifan lokal dalam menjaga ekosistem laut.

“Pengakuan dan penguatan terhadap hak-hak tradisional dalam pemanfaatan ruang laut merupakan penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta.

Koswara menuturkan, sebelumnya Direktorat Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP bersama Working Group ICCAs Indonesia menyelenggarakan Simposium Nasional di Jakarta untuk menjawab tantangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.

“Khususnya terkait masih terbatasnya implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh MHA dan masyarakat lokal yang selama ini menjaga wilayahnya secara turun-temurun,” ujarnya.

Pada simposium itu juga dilakukan penyerahan peta wilayah adat oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo kepada Direktur Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil KKP Ahmad Aris.

Peta Wilayah Adat merupakan data yang telah diidentifikasi, verifikasi dan registrasi wilayah adatnya oleh BRWA.

“Penyerahan peta diharapkan dapat menjadi data dukung dalam mendorong pengakuan dan perlindungan Wilayah Adat oleh pemerintah khususnya KKP,” ungkap Koswara.

Simposium juga membahas hambatan lain dalam tata kelola laut, seperti konflik kepentingan di wilayah pesisir, belum terintegrasinya kebijakan pembangunan antarsektor dan pendekatan pembangunan yang masih bersifat sektoral, serta belum memusatkan peran masyarakat.

Menurut dia kegiatan itu menjadi ruang dialog multipihak untuk merumuskan langkah konkret mempercepat pengakuan dan perlindungan hak MHA dan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik atas peran strategis masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.

Koswara menambahkan, pemerintah memiliki fondasi hukum yang kuat, termasuk Undang – Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dia berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat terbangun demi terwujudnya tata kelola ruang laut yang inklusif, terukur dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Hal ini sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) dalam memperkuat tata kelola kelautan yang berkelanjutan, inklusif dan berbasis masyarakat,” tuturnya. I

Kirim Komentar