Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proses layanan perizinan berusaha perikanan tangkap termasuk perpanjangan izin usaha perikanan tangkap di tahun 2026 mulai berjalan lancar dan tanpa kendala.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha dan menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menanggapi adanya statemen bahwa perizinan usaha perikanan tidak dikeluarkan.
Menurutnya, hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP.
Disampaikan bahwa pelayanan perizinan terus dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga secara aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan perikanan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, mengingat terjadinya bencana maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatra,” ujar Latif.
Pada bulan ini sampai dengan 17 Desember 2025, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan maupun perpanjangan.
Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memastikan bahwa seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.
“Bahkan, di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah empat kali lipat dari biasanya dan bekerja penuh setiap hari termasuk di hari libur, semata untuk memastikan proses layanan perizinan termasuk perpanjangan perizinan berusaha dapat berjalan optimal,” jelas Latif.
Dia menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang – undangan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
“Kami tegaskan kembali PNBP itu adalah salah satu instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ungkapnya.
Hasil dari PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, bahkan 80% di antaranya dikelola langsung pemerintah daerah.
Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan dan berdaya saing.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya reformasi tata kelola perizinan sektor kelautan dan perikanan guna memberikan kepastian berusaha, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Selain itu, mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP agar manfaat pengelolaan sumber daya dapat dirasakan seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan sumber daya ikan. I
