Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan Bakar Binyak MBBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT.
Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 – 200 GT dijalankan tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR.
Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif.
Kemudian, pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan Anak Buah Kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.
Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan dan pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.
Selain itu, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT dan sistem BPH Migas, serta Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.
KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir tahun 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.
“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran, serta penyalahgunaan,” ungkapnya. I
