KPU Siapkan Skema Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah membahas skema sampai anggaran yang disiapkan jika kotak kosong yang menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

“Kami ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada 22 September, penetapan calon memenuhi syarat dan verifikasi atau tidak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pilkada Jabar 2024 di Bandung.

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara dan dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos.

Jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang, Afif menambahkan, diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

“Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” katanya.

Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU, sedangkan pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.

“Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga,” tutur Afif.

Terkait penganggaran, lanjutnya, juga jadi perhatian pihaknya mengingat ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2025, proses penganggaran untuk proses demokrasi tersebut selesai di tahun 2024.

“Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Afif juga menegaskan soal logistik Pilkada, semua tengah diproses dengan diharapkan memakan waktu yang singkat dan tinggal menanti tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, lalu 25 September 2024 mulai kampanye serentak.

Terkait soal netralitas KPU yang ketika disinggung apakah ada anggota KPU yang disinyalir bakal memenangkan calon tunggal, ia memastikan hal itu tak akan terjadi.

Nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua. Perhelatan Pilkada ini semuanya jangan ada yang khawatir, takut, sampai merasa diintimidasi. Baik partai, kandidat dan penyelenggara harus diarahkan untuk merayakan dengan gembira dan tanpa pelanggaran,” ungkapnya. I

Kirim Komentar