Lima Aspek Kebijakan Pengembangan Layanan 5G

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengeluarkan lima aspek kebijakan demi mendukung tata kelola 5G yang komprehensif. Layanan 5G yang berkualitas ini nantinya mampu membantu pertumbuhan sektor perekonomian.

Kementerian Kominfo meyakini bahwa dalam upaya untuk mengimplementasikan dan mengembangkan layanan 5G yang berkualitas tersebut, diperlukan sinergi dari setidaknya lima aspek kebijakan,” ujarnya dalam dalam siaran pers Kemenkominfo, Rabu (07/04/2021).

Adapun kelima aspek tersebut antara lain aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, model bisnis, infrastruktur, serta perangkat, ekosistem, dan talenta digital.

Untuk aspek regulasi, implementasi layanan 5G di Indonesia didukung oleh setidaknya delapan regulasi, diantaranya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Keberadaan undang-undang ini saling melengkapi satu sama lain.

Sebagai gambaran, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) nantinya diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi, keamanan lalu lintas data, dan kedaulatan data.

Sinergi antar regulasi tersebut dibutuhkan mengingat pertumbuhan data pada era 5G akan semakin melimpah, salah satunya berasal dari masifnya penggelaran sensor-sensor dari layanan Internet of Things (IoT).

IoT merupakan teknologi yang memungkinkan benda-benda di sekitar kita terhubung dengan jarigan internet.

Teknologi ini ditemukan kali pertama oleh Kevin Ashton pada tahun 1999, dan hingga kini telah berkembang dan diaplikasikan dalam berbagai aspek.

Salah satu produk dari IoT yang cukup dengan kehidupan sehari-hari ialah layanan GPS (Global Positioning System). I

Kirim Komentar