Menkeu Bentuk Joint Program Kemenkeu untuk Dongkrak Penerimaan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membentuk Joint Program di kalangan instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendongkrak penerimaan negara pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Informasi dari Instagram @smindrawati menyebutkan bahwa Joint Program itu melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Inspektorat Jenderal dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Pembentukan Joint Program itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto bahwa rasio perpajakan Indonesia harus ditingkatkan.

Joint Program optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 dimulai dan tim tersebut nantinya saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan.

“Selamat bekerja, Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi perlindungan dan kemudahan kepada kita dalam melaksanakan tugas yang luar biasa penting ini,” jelas Menkeu.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp316,9 triliun atau 10,5% terhadap target APBN 2025 yang sebesar Rp3.005,1 triliun per 28 Februari 2025.

Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp240,4 triliun atau 9,7% dari target dengan rincian Rp187,8 triliun berasal dari penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terserap sebesar Rp76,4 triliun atau 14,9% dari target.

Terkait penerimaan pajak, realisasinya turun signifikan bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan, perlambatan itu merupakan suatu hal yang normal, mengingat rekam jejak historis.

Sementara itu, faktor khusus yang memicu perlambatan itu di antaranya penurunan harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.

Meski melambat pada Januari dan Februari, Sri Mulyani menyebut terjadi perbaikan kinerja penyerapan pajak pada Maret.

Pada 1 – 17 Maret 2025, penerimaan bruto mencatatkan pertumbuhan positif 6,6%.

Menkeu menegaskan, capaian itu merupakan perkembangan signifikan bila dibandingkan dengan catatan terakhir 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto negatif 3,8%.

Jadi, lanjutnya, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8% pada akhir Februari menjadi positif 6,6% pada 17 Maret. I

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar