Menko PMK dan Kepala BNPB Serahkan Hibah Rehabilitasi serta Rekonstruksi untuk 68 Pemda Terdampak Bencana

Tidak dipungkiri wilayah Indonesia sangat rawan terhadap bencana. Kerugian yang dialami daerah, tentunya membutuhkan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan hibah pascabencana kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, sebanyak 68 pemda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai penerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2024.

Dia menambahkan, bantuan tersebut merupakan bantuan untuk pemda terdampak bencana tahun 2022, yang seharusnya dapat diberikan pada tahun 2023.

Akan tetapi, lanjutnya, karena adanya perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan, bantuan hibah ini baru bisa diserahkan tahun 2024.

“Namun, karena adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan Hibah RR Nomor 82/PMK.07/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang baru saja disahkan, bantuan hibah ini sempat tertunda, sehingga baru dapat diberikan pada tahun 2024,” kata Suharyanto di hadapan perwakilan pemda penerima hibah.

Pada kesempatan itu, Kepala BNPB menegaskan, jumlah total anggaran bantuan hibah pascabencana untuk 68 pemda ini sebesar Rp1,17 triliun.

Di hadapan perwakilan pemda penerima hibah, Suharyanto menekankan pemanfaatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tadi sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam arahannya menekankan pada upaya – upaya mitigasi bencana.

Menurutnya, pengurangan risiko bencana di daerah harus dioptimalkan. “Bencana tidak dapat kita hindari tapi kita bisa meminimalkan dampaknya.”

Menko PMK juga berpesan, agar pemda dapat mempergunakan dana hibah pascabencana tersebut dengan efektif, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana memerlukan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian, serta kebutuhan yang bersifat komprehensif, baik aspek fisik maupun aspek kemanusiaan.

Semua hal tersebut dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik, aman dan berkelanjutan dengan berbasis pada pengurangan risiko bencana dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Diperlukan sinergitas yang terkoordinasi dengan baik antar lembaga negara dikarenakan hal – hal terkait hibah ini berkaitan dengan penganggaran hibah dalam APBD, pengadaan barang dan jasa, pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan APBD, serta akuntabilitas pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam kesempatan ini BNPB menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan materi terkait dengan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BNPB, serta para sekretaris daerah dari pemda penerima hibah. I

 

Kirim Komentar