Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penguatan kesiapsiagaan menghadapi bencana kegagalan teknologi industri memerlukan pergeseran paradigma mendasar dan dokumen rencana kedaruratan yang ringkas, serta taktis.
Penegasan ini disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muharisaat menjadi pemateri utama dalam Seminar Nasional Kesiapsiagaan Bencana Kegagalan Teknologi Industri di Kota Cilegon, Banten, yang menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2026.
Dalam paparannya, Muhari menyoroti pentingnya meluruskan cara pandang terhadap pemicu krisis di tingkat global.
Menurutnya, paradigma kebencanaan dunia kini memandang bahwa fenomena alam murni bertindak sebagai sumber ancaman (natural hazard), sedangkan status bencana baru akan terwujud tatkala elemen kelalaian atau faktor manusia turut berkontribusi di dalamnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, murni atau tidaknya dampak yang timbul sangat bergantung pada bagaimana manusia mengantisipasi potensi bahaya tersebut.
“Secara global, kita sebenarnya sudah tidak lagi mengenal istilah bencana alam dan bencana nonalam secara terpisah, karena yang ada itu adalah natural hazard atau ancaman alam, bukan natural disaster atau bencana alam,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa ancaman dan bahayanya yang ada dari alam, bukan bencananya dan kalau sudah menjadi bencana, biasanya pasti ada faktor manusia di dalamnya.
Atas dasar itulah, BNPB mendorong implementasi lima agenda utama penanganan risiko terpadu, mulai dari kajian spasial bahaya alam yang memicu kecelakaan industri, pengujian sistem keselamatan fasilitas, penyusunan rencana kontingensi, peringatan dini dan perlindungan masyarakat hingga latihan lintas sektor yang melibatkan sinergi pemerintah dan swasta.
Kendati demikian, Muhari memberikan catatan krusial agar seluruh skenario tersebut tidak terjebak dalam formalitas birokrasi yang rumit, terutama dalam hal penyusunan dokumen operasional di daerah.
“Kalau di Jepang itu rencana kontingensi cuman satu halaman A4, ditempel di dinding. Itu bahasanya sederhana, commanding, direktif, bahasa untuk perintah, sehingga jelas kalau kondisi apa lalu apa, pakai apa, di mana, untuk siapa, dan tugasnya apa. Jadi, bukan kumpulan dokumen ratusan halaman,” tuturnya.
Urgensi pembenahan sistem ini, kata Muhari, juga didasari oleh tingginya kerentanan wilayah perkotaan padat industri di tanah air.
Berdasarkan data BNPB, hingga pertengahan Oktober 2026 telah tercatat sebanyak 2.096 kejadian bencana di Indonesia yang didominasi oleh faktor hidrometeorologi sebesar 99,14% (seperti karhutla, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan dan tanah longsor) serta geologi sebesar 0,86%, dengan dampak kumulatif yang mengakibatkan ratusan korban jiwa serta lebih dari 5,6 juta jiwa menderita dan mengungsi.
Sesuai Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, kegagalan teknologi dikategorikan sebagai bencana nonalam yang ancamannya kian nyata tatkala fenomena alam, seperti gempa bumi atau tsunami memicu kecelakaan sistemik berantai (cascading impact).
Selain itu, ancaman kegagalan teknologi dapat menimbulkan dampak masif yang melampaui batas fasilitas fisik, merujuk pada pengalaman penanganan pandemi dan insiden keruntuhan bangunan.
Pengalaman tersebut seperti kasus pancake collapse pada musala Pondok Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, termasuk tragedi nuklir Fukushima di Jepang pada tahun 2011 akibat hantaman tsunami yang melumpuhkan sistem pendingin reaktor, dengan kelalaian dalam mengantisipasi skala ancaman memperparah krisis yang terjadi.
Jika dikaitkan, konteks ancaman berantai ini sangat relevan dengan karakteristik geografis Kota Cilegon dan pesisir Selat Sunda yang diapit oleh aktivitas tektonik-vulkanik, serta konsentrasi industri berat, pelabuhan dan fasilitas energi.
Belajar dari sejarah Tsunami Selat Sunda 2018, dengan runtuhnya sebagian badan Gunung Anak Krakatau memicu gelombang besar yang diredam secara parsial oleh gugusan pulau kecil di sekitarnya, maka otomatis wilayah padat industry, seperti Cilegon dan daerah Cilacap yang memiliki kerentanan terhadap potensi tsunami fire atau kebakaran kilang minyak akibat pergerakan tangki bahan berbahaya saat gempa.
Melalui momentum Peringatan Bulan PRB 2026 di Provinsi Banten ini, BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang mitigasi dari sekadar pemenuhan administratif di atas kertas menjadi kesiapan operasional yang cepat, terpadu dan berorientasi langsung pada keselamatan masyarakat di kawasan industri.
Ketangguhan sebuah kawasan industri tidak lagi dinilai sebatas dari kepatuhan standar keselamatan internal, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu melindungi masyarakat sekitar dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Implementasi konkrit dari kelima langkah strategi diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi Banten dan Indonesia dalam mewujudkan wilayah industri yang aman, adaptif dan tangguh menghadapi segala bentuk ancaman bencana. I
