Muktamar ke-35 NU Tetapkan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketum KH Abdul Hakim Mahfudz

Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama resmi menetapkan posisi kepemimpinan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau Rais Aam KH Miftachul Akhyar, sedangkan posisi Ketua Umum (Ketum) PBNU oleh KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.

KH Miftachul Akhyar terpilih untuk yang kedua kalinya dan keduanya terpilih pada masa jabatan periode 2026 – 2031.

Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dilakukan setelah sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi menyepakati penunjukan ulama senior Surabaya itu secara mufakat.

Hasil musyawarah itu disahkan pada sidang pleno Muktamar ke-35 NU pada Minggu (30/8/2026) malam.

“Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi rais aam pengurus besar masa khidmat 2026-2031,” jelas Kiai Anwar Iskandar membacakan hasil keputusan AHWA di hadapan muktamirin.

Kiprah KH Miftachul Akhyar di jajaran kepengurusan NU terbangun secara berjenjang dari tingkat cabang hingga pusat.

Pengalaman kepemimpinan di daerah jadi model pengabdian panjangnya dalam mengawal pergeraka jam’iyyah secara konsisten.

Terpilihnya KH Miftachul Akhyar dua periode dalam memimpin jajaran Syuriyah PBNU tidak lepas dari track record yang sarat pengalaman di berbagai posisi strategis PBNU.

Sementara itu, nama sembilan kiai anggota AHWA yang menentukan kepemimpinan tertinggi di NU disaring melalui mekanisme pemungutan suara nasional.

Sedikitnya ada 34 nama calon yang diusulkan para muktamirin. Dari jumlah itu, terpilih 9 kiai dengan perolehan suara terbanyak.

Daftar nama 9 orang kiai tersebut adalah sebagai berikut:

1. KH Nurul Huda Djazuli.
2. TGK KH Nuruzzhari Yahya.
3. AG KH Baharuddin HS.
4. KH Miftachul Akhyar.
5. KH Afifuddin Muhajir.
6. KH Anwar Iskandar.
7. KH Anwar Manshur.
8. Prof KH Said Aqil Siroj.
9. KH Abun Bunyamin.

Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU atau Tanfidziyah juga ditetapkan lewat mufakat AHWA. Hasil Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur itu dibacakan oleh KH Iskandar dalam sidang pleno pada Senin (31/8/2026) pagi.

“Anggota Ahlul Halil Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari – hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026-2031,” kata KH Anwar Iskandar.

Penetapan Gus Kikin sebagai Ketum PBNU melewati dinamika demokrasi yang panjang. Tahap awal dimulai dari pemungutan suara oleh para muktamirin untuk menjaring lima besar bakal calon Ketum PBNU.

Pada tahap tersebut, Gus Kikin mendominasi dukungan dengan mengantongi 472 suara, selanjutnya KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara.

Kemudian, ada KH Abdussalam Sochi dengan perolehan 261 suara, lalu KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara dan KH Abdul Ghofar Rozin yang meraih 155 suara.

Nama – nama tersebut diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk disaring lebih lanjut.

Sembilan kiai anggota AHWA lalu menggelar musyawarah tertutup pada Senin (31/8) pagi sejak pukul 06.20 WIB hingga 07.00 WIB.

Hasilnya, AHWA secara mufakat menyepakati Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Muktamar ke-35 NU juga menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi organisasi, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Kesepakatan itu dihasilkan lewat Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang Komisi Organisasi, sekaligus Katib Syuriah PBNU KH M. Asrorun Niam menuturkan bahwa pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung alot, tetapi para muktamirin akhirnya dapat menemukan titik temu.

“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele – tele dan keras, tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi – kompromi,” tuturnya.

Ada dua opsi yang sebelumnya disiapkan tim materi. Opsi pertama mempertahankan aturan lama, sedangkan opsi kedua menghapus kata menteri dari ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Namun, dalam pembahasannya, para muktamirin justru memilih jalan tengah yang berada di luar kedua opsi itu. “Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandarits muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik.”

Larangan itu, lanjutnya, berlaku juga bagi sejumlah jabatan politik mulai dari Ketua Partai, pimpinan DPR, dan DPD hingga Presiden, Gubernur, serta Menteri.

Adapun, larangan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lain yang bukan mandaritas muktamar.

Dengan begitu, pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum di tingkat PBNU maupun pengurus NU di tingkat bawah masih dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.

Asrorun juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus dibedakan antara jabatan politik dan kepengurusan partai politik. “Jadi, beda antara jabatan politik dengan pengurus partai.”

Terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ini menandai berakhirnya Muktamar NU ke-35 yang digelar di Jombang, Jawa Timur sejak 27 – 31 Agustus 2026 dan akan ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto. I

Kirim Komentar