OJK Perkuat Ekosistem Pergadaian Nasional Lewat Tiga Fase Pengembangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian atau Peta Jalan Pergadaian Periode 2025 – 2030 untuk memperkuat ekosistem pergadaian nasional melalui tiga fase pengembangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, peta jalan tersebut merupakan salah satu amanat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami buat POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 39 Tahun 2024 (tentang Pergadaian) untuk pengembangan dan penguatan industri pergadaian. Kami luncurkan bersama roadmap dari industri pergadaian ini,” ujarnya di Jakarta.

Dia menuturkan, roadmap tersebut terdiri atas tiga fase utama, yakni penguatan fondasi dan konsolidasi pada 2025 – 2026, penciptaan momentum pada 2027 – 2028, serta penyesuaian dan pertumbuhan pada 2029 – 2030.

Menurut Agusman, setiap fase tersebut dirancang untuk memperkuat posisi pergadaian sebagai salah satu pendorong inklusi keuangan di Indonesia.

Untuk memastikan target yang telah ditetapkan di setiap fase tersebut terealisasikan dengan baik, lanjutnya, terdapat empat pilar strategis yang menjadi pokok penilaian dalam roadmap tersebut.

Pertama, permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dia menambahkan, pilar tersebut menjadi landasan utama agar lembaga pergadaian memiliki struktur keuangan dan pengelolaan yang sehat.

Kedua, pilar edukasi dan pelindungan konsumen, yang dinilai penting untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam bertransaksi dengan aman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, penguatan ekosistem industri pergadaian, yang mencakup pengembangan infrastruktur, keamanan tempat penyimpanan barang jaminan dan peningkatan kompetensi juru taksir sebagai garda depan dalam proses penilaian barang gadai.

Sementara itu, pilar keempat adalah pengaturan, pengawasan dan perizinan untuk memastikan industri pergadaian beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami meminta pelaku usaha gadai untuk dikawal dengan baik tata kelolanya, meminimalisir risikonya dan supaya pasti konkretnya pengembangan (ekosistem pergadaian) ini ke depan betul – betul bermanfaat,” tutur Agusman. I

 

Kirim Komentar