Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskankan bahwa Pemerintah Arab Saudi bersedia menjamin kesejahteraan dan kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negaranya.
Informasi Kementerian P2MI menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi bersedia menjanjikan sejumlah kepastian mengenai jaminan pelindungan PMI agar moratorium penempatan PMI ke negaranya dicabut.
Moratorium yang diberlakukan sejak tahun 2015 itu mengakibatkan PMI tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi dengan alasan sangat kurangnya jaminan pelindungan terhadap PMI di Arab Saudi.
Menteri Karding menyatakan, pihaknya telah meminta pertimbangan langsung ke Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium tersebut dan Presiden menyetujui agar moratorium itu dicabut.
Dia menambahkan, kementerian P2MI telah bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi untuk membahas rencana pencabutan moratorium tersebut.
“Kita Insyaallah sudah menyepakati gaji minimal terendah 1.500 Riyal atau sekitar Rp6,5 juta. Kedua, ada pelindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi ketenagakerjaan. Ada pembagian waktu, jam kerja, jam lembur dan jam istirahat,” ujarnya.
Menteri Karding menegaskan, pencabutan moratorium tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan pelindungan terhadap PMI.
Dengan dicabutnya moratorium tersebut, lanjutnya, angka pengiriman PMI ilegal ke Arab Saudi turun.
“Penyebab masalah yang dialami oleh pekerja migran Indonesia itu, 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Karding menambahkan, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah, Arab Saudi.
Rencana pemberangkatan tahap awal PMI ke Arab Saudi dimulai pada Juni 2025. I