Pemerintah Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, ditujukan untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ada dua keputusan yang diambil,” katanya pada rapat perdana yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Keputusan pertama menetapkan lahan sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Lahan ini disebut sebagai sawah permanen sebanyak 87% yang saat ini berlaku di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Nusron menjelaskan, sejak tahun 2021 pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut berada di bawah pemerintah pusat.

Selanjutnya, dia menambahkan, tim pelaksana diminta menyajikan data lahan sawah dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Di Q-II kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi. Sehingga di pertengahan tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear,” ungkapnya.

Keputusan kedua berkaitan dengan evaluasi alih fungsi lahan. Sepanjang 2019 – 2025, tercatat alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare, dan dari jumlah itu, 144.255,1 hektare terbukti berada di kawasan LP2B.

Nusron menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu seperti jalan, pengairan, jaringan pipa air, dan jaringan listrik, bukan untuk perumahan, serta wajib disertai penggantian lahan. I

Kirim Komentar