Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan aturan pelindungan ketat terhadap pekerja asing menjadi syarat wajib untuk merealisasikan kesepakatan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Qatar.
Menurutnya, hal tersebut berkaca pada kejadian di masa lalu yang korbannya merupakan PMI.
Saat ini, lanjutnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) cermat dan tidak mentolelir aturan longgar di luar negeri yang merugikan pekerja asing.
“Kami tidak ingin trauma itu terulang di Qatar. Oleh karena itu, khusus domestic worker atau pekerja rumah tangga, kami sangat berhati – hati dan butuh jaminan untuk dilindungi, baru dapat kami kirim,” katanya.
Menteri Karding menjelaskan hal tersebut saat menerima kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani dan rombongan di Kantor Kementerian P2MI, baru – baru ini.
Dia meyakini bahwa Pemerintah Qatar dapat memenuhi syarat wajib pelindungan pekerja migran untuk mewujudkan kesepakatan ini.
Di satu sisi, Pemerintah Qatar juga telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan mereformasi aturan ketenagakerjaan mereka.
“Jadi, kami punya keyakinan bekerja sama dengan Qatar, membantu melindungi pekerja migran kami,” tegasnya.
Menteri Karding menyebutkan, KemenP2MI saat ini telah melakukan transformasi besar-besaran.
Dia menuturkan, selain memperbaiki tata kelola pelindungan, Kementerian P2MI hanya mengirimkan PMI yang memiliki keterampilan untuk bekerja di luar negeri.
“Insyaallah akan disiapkan sektor-sektor prioritas penempatan pekerja migran Indonesia, berdasarkan bisnis matching dan pertemuan dengan delegasi Qatar. Kami siapkan untuk sektor kesehatan, pekerja rumah tangga terlindungi, hospitality dan teknologi informasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenaga Kerja Qatar Sheikha Najwa bint Abdulrahman Al-Thani mengakui bahwa negaranya telah berbenah dan komitmen dalam melindungi pekerja asing.
Negara Qatar dari sisi masyarakatnya, lanjutnya, undang – undang dan sistemnya sudah tertata dengan baik, terutama untuk pelindungan tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja rumah tangga.
“Tim kami siap untuk bekerja sama dan mendatangkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di sana,” ungkapnya.
Najwa menambahkan, Qatar juga telah melakukan reformasi birokrasi, undang-undang, ketentuan, termasuk hal – hal yang berkaitan dengan pelindungan tenaga kerja, utamanya pekerja migran sektor rumah tangga.
“Reformasi ini telah merubah dari ketentuan dan undang-undang dan peraturan lama yang dianggap tidak baik dan kami telah perbaiki semuanya,” tegasnya. I