Pemerintah Targetkan Sertifikasi 600.000 Hektare Lahan Transmigrasi

Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 600.000 hektare lahan transmigrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan masalah legalitas hak atas tanah yang telah berlangsung lama.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, target itu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Program ini, lanjutnya, yang dikenal dengan nama TransTuntas, merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Ossy, program ini bertujuan untuk memetakan dan menyelesaikan berbagai masalah legalitas yang muncul di lahan transmigrasi.

“Kami petakan satu per satu, di mana yang memiliki kendala, yang memiliki masalah,” jelasnya saat pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Jakarta.

Dia menuturkan bahwa masalah yang dihadapi cukup beragam, mulai dari kendala yang berasal dari kalangan transmigran itu sendiri hingga isu – isu yang berkaitan dengan pemerintah.

Oleh karena itu, Ossy menambahkan, penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

“Doakan supaya target 600.000 hektare yang ditargetkan oleh RPJMN bisa segera kita capai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya sertifikasi tanah bagi para transmigran.

Menurutnya, program transmigrasi tidak akan berjalan baik jika para transmigran tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Dia menuturkan, tanah bukan hanya sekadar lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga modal dasar bagi kehidupan dan kesejahteraan mereka.

Ossy menegaskan bahwa sertifikasi tanah memberikan dua manfaat utama, yakni melindungi transmigran dari sengketa dan klaim pihak ketiga, serta membuka akses ekonomi atau jaminan untuk mendapatkan tambahan modal usaha melalui lembaga keuangan, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka.

Saat ini, fokus utama pemerintah bukanlah memindahkan penduduk dari satu daerah ke daerah lain, melainkan menyelesaikan masalah yang ada.

Paradigma program transmigrasi saat ini telah berubah. “Yang konteks ini adalah kita menyelesaikan residu-residu masalah yang sudah ada.”

Ossy menuturkan, meskipun demikian, program transmigrasi ke depan tetap akan membutuhkan lahan.

Namun, pengaturan dan pemanfaatan akan berbeda, dengan fokus yang lebih spesifik, seperti pada sektor pertanian atau sektor lainnya, yang akan ditentukan oleh Kementerian Transmigrasi.

Pemerintah berharap dengan adanya program ini, para transmigran dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka. I

Kirim Komentar