Pemerintah Terbitkan Sembilan Permendag Baru Kebijakan Impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa output atau keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.

Jadi, dia menambahkan, output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” tegasnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Mendag menuturkan, peraturan – peraturan baru ini terbagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.

Dia menambahkan bahwa Permendag bersifat dinamis dan pemerintah harus cepat mengikuti perubahan.

Kesembilan Permendag baru tersebut terdiri atas Permendag Nomor 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan secara umum.

Dari Permendag ini, kemudian dibagi per klaster, yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

Serta Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.

Kemudian, Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Jadi, ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,” ungkap Mendag.

Lalu, mengenai Permendag impor tadi berlaku dua bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya.

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, output regulasi untuk kemudahan berusaha, menjadi ada dua Permendag, yakni Permendag 25/2025 untuk menggantikan Permendag sebelumnya tentang Tata Cara dan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, kedua adalah menerbitkan Permendag Nomor 26/2025 tentang pencabutan empat Permendag di bidang Perdagangan Dalam Negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi. I

Kirim Komentar