Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan pembaruan Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, evaluasi Kemendag terhadap Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade.
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang – undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun, lanjutnya, masih memiliki kelemahan di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan dan pelaksanaan.
“Ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan dan ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag dalam keterangan di Jakarta.
Dia menjelaskan, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru, seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44 menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Skor tersebut meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 60,11.
Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak tahun 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73% berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis.
Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan digital.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga antara lain melalui pembentukan Tim Asistensi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak – hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD mengharapkan Kemendag untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak – anak.
Selain itu, Komite III DPD menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. I
