Pemkot Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban, fungsi bantaran sungai, mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkot Bekasi telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. dari pemberian sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga terbitnya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Bekasi juga telah memberikan himbauan kepada penghuni bangli tersebut untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri 14 hari sebelum terjadinya pembongkaran oleh Pemkot Bekasi.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan.

Meski masih terdapat beberapa pemilik bangunan yang pada awalnya enggan melakukan relokasi, Pemkot Bekasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Upaya komunikasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran Kali Harun, serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui pendekatan tersebut, proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

Pemkot Bekasi mengapresiasi sikap masyarakat yang turut mendukung proses penataan dan memahami kepentingan yang lebih luas dalam menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penertiban bukan semata – mata tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ke depan, Pemkot Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah, mengingat kejadian ada beberapa bangunan yang terkonfirmasi memiliki atas hak penggunaan yang sah di area tersebut, akan tetapi persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik untuk memastikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai dan ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif dan sinergi bersama masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah, demi terwujudnya Kota Bekasi yang semakin tertib, nyaman dan layak bagi seluruh warga. I

 

Kirim Komentar