Pemkot Denpasar Bahas Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus gencar percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga sosialisasi pengangkutan sampah berbasis teknologi.

Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan yang melibatkan Kaling dan Kadus Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Barat ini digelar di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma (GSD) Denpasar.

Rakor dipimpin langsung oleh Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Selatan I.B. Made Purwanasara, Camat Denpasar Barat I Wayan Yusswara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa pelibatan kaling dan kadus sangat penting karena memiliki kewenangan langsung di wilayah, serta berperan sebagai ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat.

“Pengelolaan sampah berbasis sumber membutuhkan dukungan kaling dan kadus, baik dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam distribusi sarana seperti bag komposter. Tanpa dukungan di tingkat akar rumput, program ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar telah menyampaikan berbagai program strategis pengelolaan sampah kepada kaling dan kadus untuk diteruskan kepada masyarakat.

Hal ini mencakup data timbulan dan komposisi sampah, regulasi pengelolaan sampah, hingga langkah operasional di lapangan hingga sosialisai pengangkutan sampah berbasis teknologi, yakni dengan masuk ke laman dps.denpasarkota.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jaya Negara juga mengingatkan sampah organik ditutup di TPA Suwung pada 1 April 2026.

Selain sosialisasi pemilahan sampah hingga pembagian komposter bag, kaling dan kadus juga akan membantu warga yang memiliki sampah upakara untuk menghubungi DLHK Denpasar melalui telpon (0361) 413930.

Pemkot Denpasar juga mengantisipasi penumpukan dan pembuangan sampah liar yang memerlukan kordinasi cepat untuk penanganan.

Oleh karena itu, dalam rakor ini dijelaskan berbagai program dan antisipasi di dalam penanggulangan penumpukan sampah tersebut.

Adapun pihaknya telah mengupayakan tata kelola sampah, yakni dengan sistem pelaporan permasalahan sampah terpadu satu pintu di dalam aplikasi lapor sampah yang terdapat di laman dps.denpasarkota.go.id.

Di dalam aplikasi itu, masyarakat dapat melihat lokasi terdekat bank sampah maupun TPS3R, sehingga memudahkan dalam menyalurkan dan mengelola sampah secara lebih terarah, serta mendukung pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.

Selain itu, menampilkan sebaran lokasi laporan sampah secara transparan dan berbasis peta serta masyarakat dapat melaporkan titik permasalahan sampah secara langsung untuk ditindaklanjuti oleh petugas.

“Misalkan ada sampah upakara seperti ngaben, nganten, kita siapkan telepon khusus untuk sampah. Nanti kaling/kadus bisa hubungi nomor (0361) 413930 dan diambil DLHK. Selain itu, untuk penumpukan sampah juga bisa dilaporkan melalui aplikasi melaui laman dps.denpasarkota.go.id,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Arya Wibawa mengajak seluruh kaling dan kadus untuk selalu berkoordinasi, kolaborasi dan sinergi untuk menaggulangi permasalahan sampah tersebut.

“Kami berharap, melalui sinergi antara pemerintah dan perangkat wilayah, pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal, serta mampu mengurangi timbulan sampah secara signifikan di Kota Denpasar,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar