Ini Link Ajakan Pemkot Yogya untuk Warga Sembelih Hewan Kurban di RPH Giwangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan, sekaligus membuka pendaftaran pelayanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.

Penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dipastikan sesuai tuntunan Agama Islam, minimalisir risiko penyakit dan menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Kota Yogyakarta mengatakan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melayani pemeriksaan dan pemotongan atau penyembelihan hewan kurban Iduladha, baik di RPH Giwangan maupun di masyarakat di luar RPU di wilayah Kota Yogyakarta.

Namun, Pemkot Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan di RPH Giwangan yang menggunakan sarana modern dan memada sehingga dipastikan aman sehat dan halal.

“Saya mengimbau pada warga masyarakat janganlah motong dengan cara yang kuno yang tidak sehat. Lebih baik kita kalau memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemerintah Kota Yogyakarta punya itu dan kami siap untuk melayani pemotongan hewan kurban,” kata Hasto ditemui usai rapat di Balai Kota Yogyakarta, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menjelaskan, penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan berlangsung selama empat hari, yakni 10 – 13 Dzulhijjah 1447 H atau 27 – 30 Mei 2026.

RPH Giwangan akan melayani penyembelihan hewan kurban dengan total kuota sapi sekitar 305 ekor, kambing/domba sekitar 160 ekor.

Pendaftaran layanan penyembelihan hewan kurban melalui Baznas Kota Yogyakarta atau melalui 082141232770.

“Di RPH Giwangan hewan disembelih dan karkas sudah terpotong menjadi enam bagian. Berat karkas bisa langsung diketahui karena ditimbang. Jeroan hijau sudah dicuci bersih. Hewan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dan setelah dipotong, serta disembelih oleh juru sembelih halal,” jelas Panggarti.

Dia menambahkan, pemotongan di luar RPH Giwangan atau di masyarakat wajib memberitahukan tempat pemotongan melalui https://s.id/KURBAN2026.

Dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai dan daging didistribusikan dengan kemasan ramah lingkungan dalam waktu kurang dari 5 jam.

Selain itu, wajib lapor ke Call Center 085713013997 jika ditemukan hewan sakit, sedangkan Ketua Baznas Kota Yogyakarta Abd Samik menyebut sampai kini Baznas Kota Yogyakarta sudah menerima sekitar 51 pendaftar penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan antara lain sapi sekitar 193 ekor.

Pendaftaran dilakukan melalui laman https://bazn.as/daftarrph2026 dan dibuka sampai 29 Mei 2026.

Adapun biaya penyembelihan sapi Rp700.000 per ekor dan kambing Rp150.000 per ekor untuk operasional jagal, serta retribusi.

“Hari pertama maksimal 60 ekor dan sudah penuh kuotanya untuk hari pertama. Biasanya hari ketiga tidak penuh dan semakin menurun, sebab rata – rata masyarakat inginnya hari pertama dan kedua,” tutur Samik.

Dia menambahkan layanan di RPH Giwangan meliputi penyembelihan, pengulitan, memotong menjadi enam bagian dan pembersihan jerohan.

Samik menegaskan, RPH Giwangan  prinsip hanya untuk kota, tapi bila masih ada sisa kuota dapat menerima dari wilayah sekitar, mengingat RPH ada di daerah pinggiran. I

 

Kirim Komentar