Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menjalankan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dua zona aktif pembuangan sampah mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya dipasang geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, tahap awal penerapan controlled landfill telah dimulai pada Jumat (17/7).
Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) melakukan pemasangan media penutup di area atas Zona 2.
“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” ungkap Dudi di Jakarta.
Penerapan sistem ini dilakukan dengan pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari.
Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sedangkan kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.
Menurut Dudi, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan, sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.
Dengan pengaturan titik pembuangan yang lebih disiplin, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur dan terkendali.
Tahap berikutnya akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill.
Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.
“Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelasnya.
Pada tahap awal, lanjut Dudi, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Menurutnya, dukungan dunia usaha menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis.
Kolaborasi tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan persoalan sampah di Jakarta membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Selain membenahi pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat agar disiplin memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.
Upaya di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan seiring dengan perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, kawasan, serta pelaku usaha.
“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Dudi. I
