Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan penyaringan konten berbahaya di platform digital.
Langkah ini diambil untuk mencegah anak – anak mengakses tayangan bermuatan kekerasan, radikalisme maupun hoaks.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, kerja sama dengan Komdigi akan mencakup peningkatan filter konten di aplikasi, seperti TikTok, YouTube dan Instagram.
“Rencana ke depan kerja sama dengan Kominfo (sekarang Komdigi) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya pada platform, seperti TikTok, YouTube dan Instagram,” ujarnya.
Program ini akan diluncurkan secara bertahap mulai Januari 2026. Tahap uji coba pertama dilakukan di beberapa wilayah prioritas, salah satunya Jakarta Utara.
Chico menjelaskan, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, KPAI dan sejumlah lembaga lain untuk memetakan risiko paparan konten berbahaya terhadap pelajar.
“Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir,” tuturnya.
Rencana tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Komisi E DPRD DKI Jakarta.
“Komisi E menyatakan dukungan penuh dan mendorong kebijakan ini segera diterbitkan untuk melindungi kesehatan mental anak – anak sekolah,” jelas Chico.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan Pemprov Jakarta tengah menyiapkan aturan agar anak – anak tidak dengan mudah mengakses konten kekerasan di internet.
Upaya ini menjadi prioritas setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari tontonan di dunia maya.
“Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat apa, peristiwa – peristiwa atau kejadian seperti yang di YouTube yang kemudian menginspirasi anak – anak kita untuk melakukan seperti yang terjadi di SMA 72,” ujar Pramono di Halaman Masjid Al Ikhlas, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aturan tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan dijelaskan lebih detail setelah pembahasannya selesai. BIG
