Pengawasan Bus Pariwisata di Pool Ilegal oleh Ditjen Hubdat

Dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan kegiatan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang.

Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia, yang dilakukan di Kota Tangerang pada Kamis (25/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan bahwa perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.

“Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada kasus ini, telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan di cek kelengkapannya.

Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia.

Adapun kegiatan pengawasan ini dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang, yakni tiga pool di Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari, satu pool di Jl. Merdeka, dan satu pool di Jalan Imam Bonjol.

Dari hasil pendataan tersebut telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 20 unit bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 unit bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 unit bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.

Pada kesempatan ini, Dirjen Risyapudin juga menuturkan, setiap masyarakat kini dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.

Melalui aplikasi MitraDarat tersebut masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak, sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

“Dengan adanya pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk terus berupaya dalam melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata dan sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, serta selamat.

Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian, Polisi Militer dan didampingi Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan. I

 

Kirim Komentar