Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sampah untuk wilayah Bogor Raya dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) PT Weiming Nusantara Bogor New Energi di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta.
Hadir, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Menko Zulhas), Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir dan sejumlah pejabat Kementerian LH, PLN, Pelindo, serta lainnya.
Gubernur Dedi juga turut menyaksikan penandatangan hal yang sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara.
Menko Zulhas mengatakan, tiga lokasi PSEL ini menjadi awal dari kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah terpadu yang menghasilkan energi listrik.
“Tiga kerja sama pada hari ini, dua di wilayah Jabar yakni di Bekasi dan Bogor Raya lalu ketiga di Bali. Lalu akan ada 12 lokasi lainnya pada tahun ini dan pak presiden meminta segera, tidak lebih dari tujuh minggu kedepan sudah harus dimulai (dibangun),” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga tahun 2029 ada 32 titik PSEL yang dibangun di beberapa wilayah Indonesia dan saat nanti beroperasi memiliki kapasitas produksi pengolahan sampah minimal 100 ton sampah per hari. “Minimal 100 ton per hari, tapi ada juga yang 500 hingga 700 ton.”
Menko Zulhas meminta kepada bupati dan gubernur yang mendapatkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk mengawal dan memastikan pembangunan dikerjakan dengan baik, serta tepat waktu.
Pasalnya, dia menambahkan, saat ini beberapa wilayah sudah masuk dalam kondisi darurat sampah dan tidak ingin tragedi longsor Bantar Gebang kembali terjadi.
Gubernur Dedi, siap mengawal pembangunan PSEL di Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor agar cepat selesai.
“Sekarang sudah ditandatangani untuk Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, semoga segera selesai dan bisa beroperasi secepatnya. Sampah teratasi, listrik dinikmati,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energi turut menandatangani perjanjian serupa, bahkan Danantara Indonesia menargetkan proses pembangunan PSEL harus sudah dapat dilaksanakan paling lambat Juni 2026. I
