PNBP Penataan Ruang Laut Capai Rp775,60 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penataan ruang laut.

Nilainya mencapai sebesar Rp 775,60 miliar atau 155,12% dari target.

“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana saat Konferensi Pers Capaian Kinerja DJPRL di Jakarta.

Sebagai informasi, capaian kinerja Ditjen PRL mencakup sebagai berikut:

1. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23% dari target (realisasi 10,38%).

2. Zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah (pemda) tercapai 100% sesuai target.

3. PNBP Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 155,12%, menunjukkan peningkatan kepastian pemanfaatan ruang dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

4. Indeks Kepatuhan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut mencapai 114,71%, mencerminkan penguatan pengendalian dan kepatuhan pemanfaatan ruang laut.

5. Nilai Efektivitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut tercapai 100%, menunjukkan tata kelola berjalan efektif.

Kartika menyatakan, penyelenggaraan KKPRL merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang memberikan kepastian hukum berusaha, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

“Secara kumulatif hingga tahun 2025, telah diterima 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun E-Sea dengan lingkup sektor yang dominan adalah perikanan, kepelabuhan dan pertambangan,” ungkapnya.

Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada tahun 2025, tercatat 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, hal ini didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif.

Dari sisi kinerja pelayanan publik, survei kepuasan masyarakt terhadap pelayanan KKPRL menunjukkan peningkatan kepuasan secara konsisten dan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik KKPRL berada pada kategori sangat baik.

Kartika menegaskan, capaian ini mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik, serta penerimaan negara.

“Terdapat 25 provinsi yang telah menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi, di antaranya tiga Perda RTRW Provinsi terbit di Provinsi Maluku, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Sumatra Barat.

Secara nasional, hingga saat ini 25 provinsi telah memiliki Perda RTRW terintegrasi, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut.

Capaian lain tahun 2025 di antaranya pendampingan peninjauan kembali dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Timur, sudah terbit Perda RTRW Provinsi Sumatra Barat Nomor 2 Tahun 2025, serta sudah terbit Perda RTRW Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, sudah terbit Perda RTRW Provinsi Papua Selatan Nomor 3 Tahun 2025, pendampingan proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri Dokumen RTRW Provinsi Bangka Belitung, pendampingan pascalintas sektor Dokumen RTRW Provinsi Sulawesi Utara, dan pendampingan lintas sektor Dokumen RTRW Provinsi Sulawesi Barat.

Ada juga pendampingan pralintas sektor Dokumen RTRW Provinsi Sumatra Utara dan Kalimantan Utara, pendampingan proses integrasi Dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau, persetujuan teknis tentang MTPP Provinsi Papua Tengah Nomor B.1193/MEN-KP/XI/2025, dan pendampingan penyusunan dokumen final MTPP Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, dalam Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN), pada tahun 2025 ini, capaian utama meliputi pembaharuan dokumen KSN Aceh dan KSN Selat Sunda serta tindak lanjut rencana zonasi pada KSN strategis, seperti Maminasata, Batam – Bintan – Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, serta Teluk Bintuni.

Selain itu, capaian utama juga difokuskan pada penyusunan Dokumen Rencana Zonasi KSN Karbon Biru Perairan Derawan dan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai proyek percontohan untuk penguatan kebijakan penataan ruang laut, perlindungan ekosistem strategis, serta dukungan terhadap agenda pembangunan rendah karbon nasional.

Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang laut, telah dilakukan penilaian pelaksanaan KKPRL terhadap 138 subjek hukum, tingkat kepatuhan menunjukkan 51% taat, 36% taat dengan catatan dan 13% tidak taat.

Pelaporan tahunan KKPRL melalui sistem e-SEA terus meningkat, dengan 2.008 laporan masuk dan 2.008 laporan telah dinilai hingga pertengahan Desember 2025.

Dilakukan pula penilaian perwujudan RTR dan RZ di 10 lokasi, serta pemberian insentif kepada 71 subjek hukum sebagai bagian dari penghargaan dalam penegakan kepatuhan.

Pada aspek penguatan kapasitas, telah dilaksanakan peningkatan kompetensi bagi 100 peserta di Jakarta, Gorontalo dan Jawa Tengah, serta sosialisasi penataan ruang laut di 10 lokasi, khususnya di wilayah pesisir Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Melalui pembinaan ini, KKP memastikan terwujudnya perencanaan ruang laut yang terintegrasi, berbasis data dan berkelanjutan,” tutur Kartika.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan ruang laut.

Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan menetap di ruang laut, penataan ruang laut juga menjaga keberlanjutan ekosistemnya. I 

Kirim Komentar